LABUANBAJOVOICE.COM – Sengketa tanah di kawasan Golo Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memanas di tengah proses hukum yang masih berlangsung.
Kuasa hukum ahli waris Nikolaus Naput, Roderik Imran, menilai aksi demonstrasi yang dipimpin Sekretaris Jenderal Setber PM-MB, Florianus Surion Adu, tidak murni memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Imran menduga aksi tersebut sarat kepentingan lain, termasuk kemungkinan terkait investor.
“Tujuan demo mereka tidak jelas. Kepentingannya apa? Sementara semua proses hukum sedang berjalan, dan mereka juga merupakan pihak yang mengajukan gugatan sehingga dalil mereka harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Imran, Senin (20/4/2026).
Ia juga membantah klaim bahwa objek sengketa merupakan tanah negara. Menurutnya, berbagai bukti dan fakta persidangan yang diajukan menunjukkan asal-usul kepemilikan tanah secara jelas.
“Dalam gugatan mereka sendiri tidak pernah disinggung soal tanah negara atau untuk kepentingan umum seperti pembangunan sekolah atau fasilitas lainnya. Yang diajukan justru klaim kepemilikan pribadi,” katanya.
Imran menegaskan, pihaknya menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, namun ia mengingatkan bahwa sengketa hukum seharusnya diselesaikan melalui mekanisme peradilan.
“Kalau memang ini persoalan hukum, maka harus diselesaikan secara hukum,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Florianus Surion Adu yang biasanya dikenal dengan panggilan Ferry Adu membantah tudingan tidak bersikap netral.
Ia menegaskan keterlibatannya dalam perkara tersebut hanya sebagai saksi, bukan pihak yang berperkara.
“Saya sejak awal hadir dalam kapasitas sebagai saksi, bukan penggugat atau tergugat,” ujarnya.
Ferry menjelaskan, pada 2004 dirinya pernah ditugaskan melalui surat keputusan bupati untuk terlibat dalam pendataan tanah milik pemerintah daerah, termasuk di wilayah yang kini disengketakan.
Ia juga mengungkapkan adanya temuan bukti baru (novum) dalam persidangan perkara nomor 32, 33, 41, dan 44 yang menurutnya objek sengketa telah berstatus tanah negara sejak 1990.
“Atas dasar itu, seharusnya seluruh gugatan dinyatakan gugur karena tidak ada dasar kepemilikan oleh individu maupun pihak tertentu,” katanya.
Di sisi lain, kuasa hukum Fungsionaris Adat Nggorang, Yohanes Babtista Kou, menegaskan bahwa sengketa tersebut berakar dari tanah ulayat. Ia menyebut pembagian tanah di wilayah Ulayat Nggorang telah diatur, termasuk peruntukan bagi negara dan masyarakat.
“Penetapan tanah negara harus melalui prosedur yang jelas. Dalam perkara 41 dan 44, kami telah menghadirkan ahli untuk menjelaskan hal itu,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Yohanes juga menilai pernyataan dalam aksi demonstrasi cenderung tidak netral dan berpihak pada salah satu pihak. Pendemo berdemo untuk kepentingannya sendiri.
Bayangkan, tambahnya, pendemo mendemo Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan utusan dari para pendemo saat bertemu perwakilan Pengadilan Negeri Labuan Bajo meminta dan mendesak Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara perdata nomor 41 dan 44 supaya hasilnya harus berbeda dengan putusan perkara perdata nomor 32 dan 33 yang tidak menguntungkan pihaknya.
“Ini namanya mengintervensi dan mengintimidasi hak dan kewenangan serta keyakinan Majelis Hakim untuk memenuhi kepentingan pendemo”, tandas Yohanes.
Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa selama belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), objek sengketa masih berada dalam penguasaan pihak tergugat.
“Pengosongan hanya dapat dilakukan setelah ada putusan inkracht dan melalui mekanisme eksekusi,” katanya.
Hingga kini, perkara sengketa tanah Golo Karangan masih bergulir di pengadilan dengan masing-masing pihak mempertahankan dalil dan bukti di persidangan.**






Tinggalkan Balasan