LABUANBAJOVOICE.COM – Jika kita sepakat bahwa hukum pidana adalah ultimum remedium, maka pertanyaan berikutnya menjadi sangat mendasar: siapa yang menyiapkan ruang sebelum hukum itu digunakan?
Jawabannya adalah: mediator.
Hari ini kita tidak kekurangan aturan. Kita juga tidak kekurangan aparat penegak hukum. Tetapi kita kekurangan satu hal yang sangat penting: orang-orang yang mampu menjembatani konflik sebelum menjadi perkara.
Di tingkat pengadilan, negara telah memberikan standar yang jelas melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Mediasi bukan sekadar formalitas, tetapi sebuah keahlian yang harus dimiliki. Bahkan seorang hakim pun dituntut untuk memiliki sertifikasi mediator.
Namun di luar pengadilan, ruang ini masih sangat terbatas.
Kita perlu jujur melihat kenyataan: Polisi kita, aparat desa, kecamatan, hingga kabupaten belum sepenuhnya dipersiapkan sebagai mediator profesional. Padahal merekalah yang pertama kali berhadapan dengan konflik di masyarakat.






Tinggalkan Balasan