Seorang mediator harus mampu:

* menjaga netralitas,
* membaca emosi para pihak,
* menggali kepentingan di balik posisi,
* dan yang terpenting, menghadirkan solusi yang diterima bersama.

Ini bukan kemampuan yang lahir secara spontan. Ini harus dilatih secara serius dan berkelanjutan.

Karena itu, ke depan kita perlu mengambil langkah konkret:

Pertama, pelatihan dan sertifikasi mediator bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kedua, membangun forum mediasi di tingkat desa dan kecamatan sebagai ruang penyelesaian awal.

Baca Juga:Ultimum Remedium

Ketiga, mengintegrasikan kearifan lokal Manggarai, seperti peran Tu’a Golo, ke dalam sistem mediasi modern.

Dengan demikian, kita tidak hanya membangun sistem hukum, tetapi juga membangun budaya damai dalam masyarakat.

Pada akhirnya, pilihan kita sederhana:
apakah kita ingin terus membangun masyarakat yang mudah saling melapor, atau masyarakat yang mampu saling mendengar?

Jika kita memilih yang kedua, maka jawabannya jelas: kita harus menyiapkan mediator.

Karena tanpa mediator, ultimum remedium hanya akan menjadi slogan. Tetapi dengan mediator, ia akan menjadi jalan menuju keadilan yang lebih manusiawi.**