Seringkali, laporan masyarakat langsung diterima sebagai perkara, tanpa ada upaya maksimal untuk memediasi. Bukan karena tidak ada niat baik, tetapi karena belum ada sistem dan kapasitas yang memadai.

Padahal, jika aparat di tingkat awal memiliki kemampuan mediasi yang kuat, banyak persoalan bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke proses hukum yang panjang dan melelahkan.

Di sinilah pentingnya kita membangun arsitektur mediasi dari bawah:

* Polisi tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai problem solver berbasis mediasi.
* Pemerintah Desa sebagai ruang pertama penyelesaian konflik sosial.
* Kecamatan dan Kabupaten sebagai penguat sistem, dengan standar dan pelatihan yang jelas.

Mediasi tidak bisa dibiarkan berjalan secara alamiah. Ia harus didesain, dilatih, dan distandarisasi.

Sebagai seorang mediator bersertifikat Mahkamah Agung sekaligus pengajar bersertifikat, saya melihat langsung bahwa mediasi bukan sekadar mempertemukan dua pihak yang berselisih. Mediasi adalah ilmu, keterampilan, dan seni membangun kepercayaan.

Baca Juga:Ultimum Remedium