LABUANBAJOVOICE.COM – Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, menepis berbagai tudingan yang berkembang di sejumlah pemberitaan terkait polemik sengketa tanah di wilayah Kerangan / Karangan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, antara keluarga ahli waris Nikolaus Naput dan ahli waris Ibrahim A. Hanta.

Keduanya menegaskan, kehadiran mereka di Polres Manggarai Barat pada Kamis (30/4/2026) semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi guna memberikan klarifikasi, bukan sebagai pihak terlapor sebagaimana narasi yang beredar di ruang publik.

Didampingi kuasa hukum Gabriel Kou, S.H., Haji Ramang Ishaka selaku anak mendiang Haji Ishaka dan Muhamad Syair selaku cucu mendiang Haku Mustafa, masing-masing bertindak sebagai Ketua dan Wakil Fungsionaris Adat Nggorang, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan seluas 11 hektare di wilayah Kerangan (Karangan) Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat.