Ia menambahkan, perbedaan redaksional dalam surat adat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemalsuan.
“Yang harus diuji adalah keaslian dokumen dan proses pembuatannya, bukan semata-mata melihat perbedaan redaksi. Jangan sampai opini dibangun tanpa dasar pembuktian yang sah,” pungkasnya.**






Tinggalkan Balasan