LABUANBAJOVOICE.COM – Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, menepis berbagai tudingan yang berkembang di sejumlah pemberitaan terkait polemik sengketa tanah di wilayah Kerangan / Karangan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, antara keluarga ahli waris Nikolaus Naput dan ahli waris Ibrahim A. Hanta.
Keduanya menegaskan, kehadiran mereka di Polres Manggarai Barat pada Kamis (30/4/2026) semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebagai saksi guna memberikan klarifikasi, bukan sebagai pihak terlapor sebagaimana narasi yang beredar di ruang publik.
Didampingi kuasa hukum Gabriel Kou, S.H., Haji Ramang Ishaka selaku anak mendiang Haji Ishaka dan Muhamad Syair selaku cucu mendiang Haku Mustafa, masing-masing bertindak sebagai Ketua dan Wakil Fungsionaris Adat Nggorang, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan seluas 11 hektare di wilayah Kerangan (Karangan) Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat.
Laporan tersebut tengah ditangani penyidik Unit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Arya Fitri Kurniawan, dengan dasar Laporan Polisi Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM.
Salah satu fokus penyelidikan ialah menelusuri keabsahan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990.
“Kami hadir di Bareskrim semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 kepada Nasar Bin Haji Supu,” ujar Haji Ramang, Jumat (1/5/2026).
“Dalam kapasitas kami sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, kami menjelaskan seluruh proses yang kami ketahui, termasuk tugas, kewenangan, serta arsip dokumen yang kami miliki. Kami bukan pihak yang berperkara, melainkan hanya memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” tambahnya.
Ia menjelaskan, surat penyerahan tersebut merupakan dasar awal hak atas tanah adat yang kemudian diketahui telah dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme jual beli.
“Sepengetahuan kami, proses awalnya adalah penyerahan hak kepada Nasar Bin Haji Supu, kemudian terjadi pengalihan hak melalui jual beli kepada Nikolaus Naput sekitar tahun 1990. Setelah itu, proses sertifikasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat berjalan melalui mekanisme formal sesuai urusan para pihak terkait. Fungsionaris Adat Nggorang tidak memiliki intervensi dalam transaksi jual beli maupun pengurusan lanjutan setelah hak tersebut dialihkan,” katanya.
Haji Ramang juga menyayangkan berkembangnya opini di berbagai pemberitaan yang menempatkan lembaga adat Nggorang seolah-olah sebagai pihak utama dalam sengketa tersebut.
“Kami sangat menyayangkan narasi yang berkembang di ruang publik yang menempatkan Fungsionaris Adat Nggorang sebagai pihak paling bertanggung jawab. Padahal kami tidak memiliki kepentingan, tidak terlibat dalam transaksi jual beli, dan tidak memiliki intervensi terhadap sengketa antar pihak. Tugas kami adalah melayani masyarakat sesuai ketentuan adat Nggorang bukan menjadi bagian dari konflik kepemilikan,” tegasnya.
Ia juga membantah tuduhan adanya pungutan liar dalam pelayanan adat. Menurutnya, setiap interaksi dengan masyarakat berlangsung berdasarkan norma budaya lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
“Dalam budaya Manggarai, masyarakat memahami etika adat, termasuk tradisi kapu manuk lele tuak sebagai bentuk penghormatan ketika meminta bantuan atau membuka komunikasi adat. Itu budaya lokal, bukan pungutan liar sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Muhamad Syair juga menegaskan soal surat pernyataan anak dan cucu ketua/wakil Fungsionaris Adat Nggorang yang dibuat pada tanggal 1 Maret 2013 perihal kedaulatan Fungsionaris Adat Nggorang atas tanah adat ulayat yang kerap dimunculkan ke publik tidak berkaitan dengan objek tanah yang saat ini disengketakan.
“Dokumen itu konteksnya berbeda, berkaitan dengan persoalan tambang pada masa itu, bukan terkait objek tanah yang sedang dipersoalkan sekarang. Kami sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa penggunaan surat itu untuk menggiring opini publik. Itu sikap yang sangat tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Syair.
Meski demikian, pihak Fungsionaris Adat Nggorang menegaskan komitmennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan penyidik.
“Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif. Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi tugas, kewenangan, serta fakta yang kami ketahui sebagai lembaga adat. Selebihnya, biarlah aparat penegak hukum yang menilai sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keduanya Gabriel Kou, S.H., menilai tudingan pemalsuan dokumen tidak dapat serta-merta dialamatkan kepada kliennya. Menurut dia, dokumen yang dipersoalkan merupakan produk lama yang dibuat pada masa generasi sebelumnya.
“Kalau ada tuduhan pemalsuan, harus dibuktikan siapa pelakunya. Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah orang yang melakukan perbuatan itu, bukan otomatis dibebankan kepada ahli waris. Selain itu, tuduhan pemalsuan juga harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli,” tegas Gabriel.
Ia menambahkan, perbedaan redaksional dalam surat adat tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pemalsuan.
“Yang harus diuji adalah keaslian dokumen dan proses pembuatannya, bukan semata-mata melihat perbedaan redaksi. Jangan sampai opini dibangun tanpa dasar pembuktian yang sah,” pungkasnya.**






Tinggalkan Balasan