Meski demikian, pihak Fungsionaris Adat Nggorang menegaskan komitmennya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan penyidik.
“Kami percaya proses hukum akan berjalan objektif. Kami hanya menyampaikan apa yang menjadi tugas, kewenangan, serta fakta yang kami ketahui sebagai lembaga adat. Selebihnya, biarlah aparat penegak hukum yang menilai sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum keduanya Gabriel Kou, S.H., menilai tudingan pemalsuan dokumen tidak dapat serta-merta dialamatkan kepada kliennya. Menurut dia, dokumen yang dipersoalkan merupakan produk lama yang dibuat pada masa generasi sebelumnya.
“Kalau ada tuduhan pemalsuan, harus dibuktikan siapa pelakunya. Dalam hukum pidana, yang bertanggung jawab adalah orang yang melakukan perbuatan itu, bukan otomatis dibebankan kepada ahli waris. Selain itu, tuduhan pemalsuan juga harus dibuktikan melalui uji forensik dan dibandingkan dengan dokumen asli,” tegas Gabriel.






Tinggalkan Balasan