Laporan tersebut tengah ditangani penyidik Unit II Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di bawah pimpinan AKBP Arya Fitri Kurniawan, dengan dasar Laporan Polisi Nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM.
Salah satu fokus penyelidikan ialah menelusuri keabsahan Surat Penyerahan Tanah Adat tertanggal 10 Maret 1990.
“Kami hadir di Bareskrim semata-mata untuk memenuhi undangan penyidik dalam rangka memberikan klarifikasi terkait surat penyerahan tanah adat tertanggal 10 Maret 1990 kepada Nasar Bin Haji Supu,” ujar Haji Ramang, Jumat (1/5/2026).
“Dalam kapasitas kami sebagai Fungsionaris Adat Nggorang, kami menjelaskan seluruh proses yang kami ketahui, termasuk tugas, kewenangan, serta arsip dokumen yang kami miliki. Kami bukan pihak yang berperkara, melainkan hanya memberikan keterangan berdasarkan fakta dan dokumen yang ada,” tambahnya.
Ia menjelaskan, surat penyerahan tersebut merupakan dasar awal hak atas tanah adat yang kemudian diketahui telah dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme jual beli.






Tinggalkan Balasan