Ia juga membantah tuduhan adanya pungutan liar dalam pelayanan adat. Menurutnya, setiap interaksi dengan masyarakat berlangsung berdasarkan norma budaya lokal yang telah diwariskan turun-temurun.
“Dalam budaya Manggarai, masyarakat memahami etika adat, termasuk tradisi kapu manuk lele tuak sebagai bentuk penghormatan ketika meminta bantuan atau membuka komunikasi adat. Itu budaya lokal, bukan pungutan liar sebagaimana dituduhkan,” ujarnya.
Sementara itu, Muhamad Syair juga menegaskan soal surat pernyataan anak dan cucu ketua/wakil Fungsionaris Adat Nggorang yang dibuat pada tanggal 1 Maret 2013 perihal kedaulatan Fungsionaris Adat Nggorang atas tanah adat ulayat yang kerap dimunculkan ke publik tidak berkaitan dengan objek tanah yang saat ini disengketakan.
“Dokumen itu konteksnya berbeda, berkaitan dengan persoalan tambang pada masa itu, bukan terkait objek tanah yang sedang dipersoalkan sekarang. Kami sudah menjelaskan kepada penyidik bahwa penggunaan surat itu untuk menggiring opini publik. Itu sikap yang sangat tidak tepat dan berpotensi menyesatkan masyarakat,” kata Syair.






Tinggalkan Balasan