Atas dasar itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polda NTT sekaligus meminta dilakukan gelar perkara ulang.
“Polda merespons cepat. Hasilnya jelas, tidak cukup bukti, sehingga perkara ini dihentikan,” ujarnya.
Banri juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda NTT. “Kami berterima kasih kepada Kapolda NTT dan jajaran Ditreskrimum yang telah menindaklanjuti permohonan kami secara profesional,” katanya.
Hasanudin mengaku bersyukur atas berakhirnya proses hukum yang menyeret namanya. Ia menegaskan keterlibatannya hanya sebatas membantu mengetik surat keberatan atas permintaan tua adat.
“Saya hanya diminta membantu mengetik surat keberatan oleh tua adat. Saya tidak pernah menyangka hal ini akan menjadi perkara hukum dan menyeret nama saya sebagai tersangka,” ungkap Hasanudin.
Ia menilai proses hukum yang dijalani cukup panjang dan menguras energi. “Proses ini cukup panjang dan menyita energi. Tapi saya percaya kebenaran akan menemukan jalannya, dan itu terbukti dengan keluarnya SP3,” ujarnya.






Tinggalkan Balasan