Aldri menegaskan, dasar penghentian penyidikan merujuk pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP. Tiga poin utama dalam rekomendasi Polda NTT, lanjutnya, meliputi tidak cukup bukti, penghentian penyidikan, serta pemberitahuan kepada para pihak terkait.
Ia juga meluruskan spekulasi publik yang menyebut penghentian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
“Perlu kami tegaskan, ini bukan karena perdamaian. SP3 dengan restorative justice itu berbeda. Dalam perkara ini, murni karena tidak cukup bukti. Tidak ada rekomendasi soal perdamaian dari Polda,” tegasnya.
Meski demikian, Aldri membuka kemungkinan adanya dinamika di luar jalur hukum formal. “Kalau ada upaya lain di luar itu, silakan. Tapi fokus kami adalah hasil gelar perkara,” ujarnya.
Banri Jerry Jacob menjelaskan, kliennya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait surat keberatan yang ditujukan kepada seorang notaris di Labuan Bajo. Surat tersebut kemudian dipersoalkan dan menjadi objek dugaan pemalsuan dokumen.
“Padahal surat keberatan itu adalah upaya mempertahankan hak atas tanah oleh pihak yang merasa sebagai ahli waris. Itu yang kami dalilkan sejak awal,” jelas Banri.






Tinggalkan Balasan