Yeremias menegaskan, trotoar dan fasilitas publik lainnya merupakan aset masyarakat yang penggunaannya harus mengikuti mekanisme hukum dan prosedur teknis yang berlaku.
Menurut dia, pengawasan terhadap fasilitas umum di Labuan Bajo akan terus diperketat seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan investasi di kawasan pariwisata super prioritas tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha maupun kontraktor agar selalu mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas publik. Ini penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik di Labuan Bajo.
Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan pembangunan usaha, kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga tata kota, keselamatan pejalan kaki, dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.**






Tinggalkan Balasan