LABUANBAJOVOICE.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Manggarai Barat menghentikan aktivitas pembongkaran trotoar tanpa izin di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Labuan Bajo, Sabtu malam, 9 Mei 2026.
Penertiban itu dilakukan setelah petugas menemukan adanya pekerjaan pembongkaran fasilitas umum yang diduga dilakukan untuk akses masuk bangunan usaha jaringan minimarket waralaba.
Tindakan penghentian dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantib Linmas).
Kepala Sat Pol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong, mengatakan temuan tersebut diperoleh saat petugas melaksanakan patroli rutin di kawasan protokol Kota Labuan Bajo.
“Pada saat patroli rutin, petugas menemukan sekelompok pekerja sedang melakukan pembongkaran trotoar di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di dekat Kantor BPOLBF,” jelas kasat Yeremias.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas memperoleh informasi bahwa pembongkaran trotoar dilakukan untuk kebutuhan akses kendaraan menuju bangunan usaha minimarket waralaba. Trotoar yang telah dibongkar diketahui memiliki panjang sekitar 5,72 meter.
Namun, saat dimintai dokumen legalitas pekerjaan, pihak pelaksana maupun pengawas proyek tidak mampu menunjukkan izin resmi, baik berupa Izin Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan maupun izin pembongkaran trotoar dari instansi berwenang.
Kondisi itu dinilai melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur larangan pembongkaran fasilitas publik tanpa persetujuan pemerintah atau lembaga teknis terkait.
“Atas temuan tersebut, petugas langsung menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran dan meminta pihak pelaksana untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Sat Pol PP Manggarai Barat langsung memerintahkan penghentian total aktivitas pembongkaran di lokasi. Selain itu, pihak pelaksana juga diminta memperbaiki kembali bagian trotoar yang telah dirusak.
Tak hanya itu, Sat Pol PP menyarankan agar penanggung jawab proyek segera mengurus dokumen izin pembongkaran trotoar kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur (BPJN NTT) maupun Satuan Kerja PJN Wilayah III Provinsi NTT sebelum pekerjaan kembali dilanjutkan.
Yeremias menegaskan, trotoar dan fasilitas publik lainnya merupakan aset masyarakat yang penggunaannya harus mengikuti mekanisme hukum dan prosedur teknis yang berlaku.
Menurut dia, pengawasan terhadap fasilitas umum di Labuan Bajo akan terus diperketat seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan investasi di kawasan pariwisata super prioritas tersebut.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha maupun kontraktor agar selalu mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan pekerjaan yang berkaitan dengan fasilitas publik. Ini penting demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.
Penindakan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah mulai memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan ruang publik di Labuan Bajo.
Di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan pembangunan usaha, kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga tata kota, keselamatan pejalan kaki, dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.**






Tinggalkan Balasan