Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat resmi menahan KA (32), pemilik travel agent “Labuan Bajo Top”, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan asing.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan seluruh uang wisatawan sebesar Rp85,2 juta telah habis digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu,” jelasnya.

Meski sempat mengalami kendala, rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura tersebut akhirnya tetap melanjutkan perjalanan wisata ke kawasan Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti KM Gajah Putih.

“Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo,” tuturnya.**