LABUANBAJOVOICE.COM — Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang wisatawan perempuan asal Jepang di salah satu pusat layanan Spa & Massage di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, memunculkan sorotan terhadap standar pelayanan wisata dan perlindungan wisatawan asing di destinasi super prioritas tersebut.

Perempuan berinisial Y (32) melaporkan AR (35), seorang staf terapis di tempat spa tersebut, setelah diduga mengalami tindakan yang melampaui batas profesional saat menjalani layanan pijat pada Rabu (6/5/2026).

Kasubsi Penmas Seksi Humas Polres Manggarai Barat, Aipda Fransiskus Jelahu, mengatakan korban awalnya tidak mengetahui bahwa layanan terapi akan dilakukan oleh terapis laki-laki.

“Korban awalnya tidak tahu bahwa yang akan melayaninya adalah terapis laki-laki. Saat pelaku datang, korban diminta melepaskan pakaian dan naik ke tempat tidur untuk memulai sesi spa,” ujar Fransiskus saat memberikan keterangan pers, Kamis (7/5/2026) siang.

Menurut keterangan polisi, layanan spa berlangsung sekitar 90 menit. Namun, di penghujung sesi, korban mulai merasa tidak nyaman karena terduga pelaku diduga melakukan sentuhan pada area sensitif tubuh korban.