“Selama spa berlangsung sampai selesai, korban merasa ketakutan karena di bagian akhir, terduga pelaku mulai menyentuh area pribadi korban,” tuturnya.
Fransiskus menjelaskan, tindakan tersebut diduga terjadi lebih dari satu kali sehingga korban merasa terintimidasi dan tidak mampu bereaksi secara spontan.
“Tindakan tersebut diduga dilakukan secara berulang oleh terduga pelaku, sehingga menimbulkan intimidasi yang membuat korban merasa tertekan dan tidak berdaya,” papar Frengky sapaan akrabnya.
Usai sesi terapi selesai, korban langsung memprotes tindakan tersebut kepada pihak pengelola spa. Ketegangan sempat terjadi di meja reservasi ketika korban mempertanyakan prosedur layanan yang diterimanya.
“Setelah selesai, korban bertanya ke bagian reservasi apakah prosedur standar memang mengharuskan menyentuh area pribadi. Di situ sempat terjadi perdebatan antara korban dan pihak manajemen,” lanjutnya.
Merasa mengalami perlakuan yang tidak pantas, korban kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat untuk membuat laporan resmi pada hari yang sama.






Tinggalkan Balasan