“Tak lama setelah peristiwa itu terjadi, korban langsung menuju Polres Manggarai Barat untuk mengadukan terduga pelaku atas dugaan perbuatan asusila,” ungkap Kasubsi Penmas.
Kepolisian kemudian melakukan penanganan awal dan pendalaman terhadap laporan tersebut. Namun, proses hukum tidak berlanjut setelah kedua pihak memilih penyelesaian secara damai melalui mediasi di Mapolres Manggarai Barat.
“Korban memutuskan untuk tidak melanjutkan persoalan ini ke proses hukum. Alasan utamanya karena korban harus segera kembali ke negaranya dalam waktu dekat,” jelas Frengky.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, AR disebut menyampaikan permohonan maaf secara resmi melalui mekanisme adat Manggarai. Jalur penyelesaian berbasis kearifan lokal itu ditempuh sebagai bagian dari kesepakatan damai antara kedua pihak.
Selain prosesi adat, dibuat pula surat pernyataan tertulis yang ditandatangani oleh korban, terduga pelaku, dan manajemen pusat layanan spa. Dokumen tersebut menjadi komitmen bersama agar insiden serupa tidak kembali terjadi.






Tinggalkan Balasan