“Selanjutnya, kami akan menggandeng Sekretariat Bersama Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat untuk mengidentifikasi keberadaan agen travel ilegal untuk nanti didorong dalam pengurusan perizinannya,” ujarnya.

Ia juga mengimbau wisatawan agar lebih berhati-hati sebelum membeli paket wisata di Labuan Bajo. Wisatawan diminta memastikan travel agent memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kantor operasional resmi, serta invoice pembayaran yang sah.

“Cek legalitas dan reputasi perusahaan melalui asosiasi pariwisata resmi yang menaunginya atau melalui kanal-kanal lainnya,” kata Petrus.

Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang pembentukan posko pengaduan khusus bagi wisatawan asing yang mengalami masalah selama berada di Labuan Bajo.

“Prinsipnya Pemerintah akan selalu hadir tidak hanya pada saat memberikan pelayanan sesuai tupoksinya, akan tetapi juga akan hadir di saat situasi-situasi darurat/krisis,” ujarnya.

Petrus, menegaskan pemerintah daerah tidak ingin kasus serupa kembali mencederai kepercayaan wisatawan terhadap Labuan Bajo.