LABUANBAJOVOICE.COM – Labuan Bajo kembali menghadapi sorotan serius setelah dugaan penipuan terhadap wisatawan asing menyeret agen travel “Labuan Bajo Top”. Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengawasan pelaku usaha pariwisata di destinasi super prioritas nasional tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Petrus Antonius Rasyid, menjelaskan derasnya arus informasi digital membuka ruang bagi siapa saja untuk terlibat dalam bisnis pariwisata, meski belum memiliki legalitas resmi.
“Arus informasi yang sangat pesat dan terbuka di era sekarang ini juga memberikan ruang yang cukup banyak kepada para pihak untuk bisa terlibat dalam industri kepariwisataan walaupun mungkin belum memiliki aspek legalitas maupun perizinannya,” ujar Petrus kepada media di Labuan Bajo, Rabu (11/5/2026).
Menurutnya, tingginya permintaan wisata ke Labuan Bajo tidak selalu dibarengi dengan literasi wisatawan mengenai legalitas pelaku usaha. Kondisi itu membuat wisatawan rentan menjadi korban penawaran paket wisata murah yang belum tentu memiliki izin resmi.
“Hal ini juga ditambah dengan demand akan pelayanan kepariwisataan yang cukup tinggi yang mungkin tidak dibarengi juga dengan informasi memadai terkait kelembagaan dari pelaku-pelaku tersebut sehingga para wisatawan tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang aspek legalitas dari usaha-usaha tersebut,” katanya.
Kasus yang menyeret agen travel “Labuan Bajo Top” menjadi contoh nyata lemahnya verifikasi publik terhadap legalitas usaha wisata. Dinas Pariwisata Manggarai Barat memastikan agen tersebut tidak tercatat dalam data resmi pemerintah daerah.
“Travel Agent Labuan Bajo Top tidak terdaftar atau tercantum pada data sektoral yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Petrus.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan masih adanya celah pengawasan terhadap promosi wisata berbasis digital. Pemerintah mengakui media sosial kini memungkinkan operator yang belum tersertifikasi memasarkan paket wisata dengan harga di bawah standar pasar.
“Kelemahan pasti ada, baik online maupun offline. Dengan media online, semua orang/operator yang mungkin belum berkualifikasi dan tersertifikasi bisa saja melakukan promosi dengan penawaran yang mungkin tidak sesuai dengan kondisi pasar,” ujarnya.
Ia menambahkan, wisatawan juga kerap tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas perusahaan perjalanan wisata yang menawarkan jasa tersebut.
Dinas Pariwisata Manggarai Barat saat ini melakukan pengawasan melalui laporan wisatawan di kanal resmi pemerintah dan koordinasi bersama Sekretariat Bersama (Setber) Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat.
Selain itu, pengawasan wisata bahari diperkuat melalui Satgas Penguatan Sinergi Penyelenggaraan Wisata Bahari sesuai SK Bupati Nomor 115 Tahun 2026.
Pemerintah daerah juga tengah membangun sistem verifikasi terpadu terhadap travel agent dan tour operator melalui aplikasi Gendang Mabar yang nantinya terintegrasi dengan SIORA.
Sistem itu diharapkan menjadi pintu verifikasi legalitas usaha wisata secara daring sebelum wisatawan melakukan reservasi.
“Ya, saat ini Pemerintah Daerah sedang membangun sistem verifikasi secara komprehensif terkait TA/TO. Sistem verifikasi ini menggunakan aplikasi Gendang Mabar. Hasil verifikasi faktual TA/TO akan diintegrasikan secara API ke SIORA,” jelas Petrus.
Selain penguatan sistem digital, pemerintah daerah juga menyiapkan langkah pemulihan citra pariwisata Labuan Bajo melalui kampanye safe tourism dalam berbagai bahasa asing.
“Kasus ini berpotensi mencoreng reputasi Labuan Bajo khususnya di mata wisatawan internasional dan bisa saja menurunkan tingkat kepercayaan wisatawan. Tetapi dengan melakukan respons yang cepat dan tegas diharapkan dapat mengembalikan nama baik Labuan Bajo sebagai Destinasi Prioritas,” katanya.
Dinas Pariwisata juga mengimbau wisatawan untuk memeriksa legalitas agen perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Wisatawan diminta memastikan travel agent memiliki kantor operasional di Labuan Bajo, reputasi yang jelas, serta invoice resmi sebagai bukti transaksi.
Sementara itu, Anggota DPRD Perindo Manggarai Barat, Hasanudin, menilai kasus dugaan penipuan wisatawan asing tersebut dapat berdampak langsung terhadap citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium dunia.
“Kejadian ini tentunya berpengaruh juga terhadap wisata Labuan Bajo karena berkaitan dengan citra wisata kita di Kabupaten Manggarai Barat, apalagi Labuan Bajo sudah disematkan sebagai destinasi wisata superioritas atau wisata premium,” ucapnya.
Hasanudin menegaskan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak bertindak tegas terhadap praktik usaha wisata ilegal.
“Terhadap persoalan izin kapal wisata ini tentunya kita harus bersama-sama mencari solusinya agar ada ketegasan dari kita semua, sehingga kapal-kapal ini tidak lagi membangkang dan menjadi kapal wisata ilegal di Labuan Bajo,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menetapkan KA (32), pemilik agen travel “Labuan Bajo Top”, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai Rp85,2 juta.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan seluruh uang wisatawan diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.
“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu,” jelasnya.
KA kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (09/05/2026) dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski sempat mengalami kendala, rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura tersebut akhirnya tetap melanjutkan perjalanan wisata ke kawasan Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti KM Gajah Putih.
“Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo,” tutur Lufthi.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi seluruh pemangku kepentingan di Labuan Bajo. Di tengah ambisi menjadikan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata kelas dunia, pengawasan legalitas pelaku usaha, perlindungan wisatawan, dan penguatan sistem digital kini menjadi pekerjaan mendesak yang tidak lagi bisa ditunda.**






Tinggalkan Balasan