“Hal ini juga ditambah dengan demand akan pelayanan kepariwisataan yang cukup tinggi yang mungkin tidak dibarengi juga dengan informasi memadai terkait kelembagaan dari pelaku-pelaku tersebut sehingga para wisatawan tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang aspek legalitas dari usaha-usaha tersebut,” katanya.
Kasus yang menyeret agen travel “Labuan Bajo Top” menjadi contoh nyata lemahnya verifikasi publik terhadap legalitas usaha wisata. Dinas Pariwisata Manggarai Barat memastikan agen tersebut tidak tercatat dalam data resmi pemerintah daerah.
“Travel Agent Labuan Bajo Top tidak terdaftar atau tercantum pada data sektoral yang diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Petrus.
Pernyataan itu sekaligus memperlihatkan masih adanya celah pengawasan terhadap promosi wisata berbasis digital. Pemerintah mengakui media sosial kini memungkinkan operator yang belum tersertifikasi memasarkan paket wisata dengan harga di bawah standar pasar.






Tinggalkan Balasan