“Kejadian ini tentunya berpengaruh juga terhadap wisata Labuan Bajo karena berkaitan dengan citra wisata kita di Kabupaten Manggarai Barat, apalagi Labuan Bajo sudah disematkan sebagai destinasi wisata superioritas atau wisata premium,” ucapnya.

Hasanudin menegaskan pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan. Karena itu, ia meminta seluruh pihak bertindak tegas terhadap praktik usaha wisata ilegal.

“Terhadap persoalan izin kapal wisata ini tentunya kita harus bersama-sama mencari solusinya agar ada ketegasan dari kita semua, sehingga kapal-kapal ini tidak lagi membangkang dan menjadi kapal wisata ilegal di Labuan Bajo,” pungkasnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat menetapkan KA (32), pemilik agen travel “Labuan Bajo Top”, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan asal Malaysia dan Singapura senilai Rp85,2 juta.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan seluruh uang wisatawan diduga telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.