Oleh karena itu, restorative justice seharusnya tidak dijadikan solusi utama dalam perkara penipuan travel agent. Negara perlu menempatkan kepentingan konsumen sebagai prioritas utama melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Perlindungan hukum yang nyata tidak hanya diukur dari adanya perdamaian, tetapi juga dari sejauh mana korban memperoleh keadilan, pemulihan kerugian, serta jaminan bahwa peristiwa serupa tidak terulang kembali.**

Oleh: Plasidus Asis Deornay, SH | Praktisi Hukum