Oleh sebab itu, edukasi hukum kepada masyarakat menjadi sangat penting agar wisatawan lebih berhati-hati sebelum melakukan pembayaran. Konsumen perlu memastikan identitas perusahaan, rekam jejak usaha, hingga bukti legalitas sebelum menggunakan jasa travel agent tertentu.
Secara normatif, instrumen hukum Indonesia sebenarnya sudah cukup memadai untuk melindungi wisatawan dari praktik penipuan travel agent. Persoalan utamanya terletak pada penegakan hukum dan pengawasan yang belum optimal.
Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang aman dan terpercaya. Labuan Bajo sebagai wajah pariwisata Indonesia tidak boleh tercoreng oleh praktik-praktik penipuan yang merugikan wisatawan dan merusak citra daerah.
Pada akhirnya, perlindungan konsumen dalam sektor pariwisata bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap industri wisata nasional.
Jika perlindungan terhadap wisatawan dapat ditegakkan secara efektif, maka perkembangan pariwisata di Labuan Bajo akan berjalan lebih berkelanjutan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat setempat.






Tinggalkan Balasan