Restorative Justice dalam Kasus Penipuan Travel Agent
Penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara penipuan travel agent belakangan menjadi perdebatan, khususnya di daerah wisata seperti Labuan Bajo. Pada dasarnya, restorative justice bertujuan menyelesaikan perkara pidana melalui pendekatan perdamaian antara pelaku dan korban tanpa harus melanjutkan proses hingga pengadilan.
Pendekatan ini dianggap lebih cepat, sederhana, dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial. Namun, dalam kasus penipuan travel agent, penerapan RJ justru sering kali tidak memberikan manfaat maupun kepastian hukum bagi konsumen sebagai korban.
Dalam praktiknya, korban penipuan travel agent umumnya mengalami kerugian finansial yang nyata. Wisatawan telah membayar paket perjalanan, penginapan, atau kapal wisata, tetapi layanan yang dijanjikan tidak diberikan. Bahkan, tidak sedikit pelaku yang sengaja menghilang setelah menerima pembayaran.
Ketika perkara seperti ini diselesaikan melalui restorative justice, fokus penyelesaian sering hanya pada perdamaian formal tanpa jaminan pemulihan kerugian korban secara utuh. Akibatnya, konsumen tetap berada pada posisi dirugikan.






Tinggalkan Balasan