Sayangnya, dalam praktiknya, banyak wisatawan enggan menempuh jalur hukum karena prosesnya dianggap rumit, memakan waktu, dan membutuhkan biaya tambahan. Akibatnya, pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab sering kali lolos dari sanksi hukum.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan terhadap travel agent menjadi faktor penting yang memperbesar peluang terjadinya penipuan. Tidak semua agen perjalanan memiliki izin usaha resmi atau terdaftar pada instansi terkait.
Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan regulasi dan pengawasan pemerintah daerah maupun kementerian terkait terhadap pelaku usaha pariwisata di Labuan Bajo.
Pemerintah seharusnya memastikan bahwa setiap travel agent memiliki legalitas yang jelas, standar pelayanan minimum, serta mekanisme pengaduan konsumen yang mudah diakses.
Perkembangan teknologi digital juga menuntut adanya penguatan perlindungan hukum berbasis elektronik. Dalam transaksi daring, wisatawan sering kali hanya mengandalkan ulasan media sosial tanpa memverifikasi legalitas agen perjalanan.






Tinggalkan Balasan