Dari perspektif perlindungan konsumen, penerapan restorative justice dalam kasus penipuan travel agent juga berpotensi mengabaikan prinsip keadilan. Konsumen berada pada posisi yang lebih lemah dibanding pelaku usaha.
Dalam banyak kasus, korban memilih berdamai bukan karena benar-benar memperoleh keadilan, melainkan karena khawatir proses hukum berlangsung lama dan rumit. Dengan demikian, perdamaian yang terjadi sering kali bersifat semu dan lahir dari keterpaksaan situasi.
Di sisi lain, penghentian perkara melalui restorative justice dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Masyarakat menjadi sulit menilai batas antara perkara yang layak diproses secara pidana dan perkara yang cukup diselesaikan dengan perdamaian.
Jika penipuan yang jelas-jelas merugikan banyak konsumen terus diselesaikan di luar pengadilan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan menurun. Negara seolah tidak hadir memberikan perlindungan yang tegas terhadap konsumen.
Walaupun restorative justice memiliki tujuan baik dalam sistem peradilan pidana modern, penerapannya harus selektif. Dalam kasus penipuan travel agent, terutama yang dilakukan secara terencana, berulang, atau menimbulkan banyak korban, pendekatan pidana formal tetap lebih relevan. Proses peradilan diperlukan untuk memberikan efek jera, kepastian hukum, dan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen.






Tinggalkan Balasan