Masalah utama restorative justice dalam kasus penipuan travel agent adalah tidak adanya kepastian mengenai pengembalian kerugian. Banyak pelaku menyatakan kesediaan mengganti kerugian agar perkara dihentikan, tetapi realisasi pembayaran sering tidak jelas.
Ketika proses pidana dihentikan atas dasar perdamaian, posisi tawar korban menjadi lemah karena tidak lagi memiliki instrumen tekanan hukum yang kuat terhadap pelaku. Dalam kondisi demikian, restorative justice justru berpotensi menjadi celah bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, penipuan travel agent pada hakikatnya bukan sekadar konflik pribadi antara pelaku dan korban, melainkan perbuatan yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik dalam sektor pariwisata. Jika penyelesaian hanya dilakukan melalui perdamaian, maka efek jera terhadap pelaku menjadi minim.
Pelaku dapat mengulangi perbuatannya terhadap korban lain karena merasa perkara dapat diselesaikan tanpa konsekuensi hukum yang berat.
Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan hukum pidana yang tidak hanya melindungi korban, tetapi juga menjaga ketertiban dan kepentingan masyarakat. (baca: kasus terbaru, 7 mei 2026 penipuan travel agent terbaru di Labuan Bajo melibatkan pemilik akun bodong “Labuan Bajo Top” berinisial KA (32) yang menipu rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura dengan kerugian mencapai Rp85,2 juta).






Tinggalkan Balasan