Dengan demikian, ketika travel agent memberikan informasi palsu atau tidak memenuhi janji layanan sebagaimana dipromosikan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak konsumen.

Fenomena penipuan travel agent di Labuan Bajo umumnya terjadi melalui media digital. Banyak pelaku menggunakan media sosial atau situs daring untuk menawarkan paket wisata dengan harga murah guna menarik minat wisatawan.

Setelah pembayaran dilakukan, konsumen sering kali mendapati bahwa layanan tidak tersedia, kapal wisata tidak sesuai standar, atau bahkan pelaku menghilang tanpa memberikan pertanggungjawaban.

Dalam konteks ini, perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum perdata, tetapi juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). mengenai penipuan.

Selain aspek pidana, travel agent juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata atas dasar wanprestasi. Ketika pelaku usaha gagal memenuhi isi perjanjian perjalanan wisata, konsumen berhak menuntut ganti rugi. Bentuk ganti rugi dapat berupa pengembalian uang, penggantian layanan, maupun kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.