Hal ini menuntut adanya strategi pemasaran yang terintegrasi dan berbasis pada potensi lokal.

Ketiga, industri pariwisata

Perda mengakui bahwa keberhasilan pariwisata sangat ditentukan oleh kekuatan industri yang mendukungnya, termasuk hotel, restoran, transportasi, dan jasa wisata lainnya.

Dalam konteks ini, Perda mengamanatkan agar industri pariwisata berkembang secara sehat dan mampu memberikan kontribusi terhadap perekonomian daerah.

Keempat, pengembangan ekonomi kreatif

Perda memberikan ruang yang cukup bagi pengembangan ekonomi kreatif sebagai bagian dari sistem kepariwisataan.

Hal ini menunjukkan adanya kesadaran bahwa nilai tambah pariwisata tidak hanya berasal dari kunjungan wisatawan, tetapi juga dari produk-produk lokal yang dihasilkan oleh masyarakat.

Selain itu, Perda ini juga mengatur aspek kelembagaan melalui pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Kepariwisataan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 sampai dengan Pasal 10.

Pokja ini dirancang sebagai wadah koordinasi lintas sektor yang bertugas mengintegrasikan berbagai kebijakan dan program pembangunan kepariwisataan. Dengan adanya Pokja, diharapkan tidak terjadi fragmentasi kebijakan antar perangkat daerah.