Dalam kerangka asas dan tujuan, Perda ini menegaskan bahwa pembangunan kepariwisataan harus dilaksanakan berdasarkan prinsip keberlanjutan, partisipasi masyarakat, kemandirian, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal Perda telah meletakkan dasar bahwa pariwisata harus menjadi instrumen pembangunan yang inklusif, bukan eksklusif.

Lebih lanjut, Perda ini mengatur tentang sistem kepariwisataan daerah yang meliputi beberapa pilar utama.

Pertama, pengembangan destinasi pariwisata.

Perda mengamanatkan bahwa destinasi harus dikembangkan secara terencana dengan memperhatikan daya tarik wisata, aksesibilitas, serta fasilitas pendukung.

Pengembangan destinasi tidak hanya dimaknai sebagai pembangunan fisik, tetapi juga mencakup pengelolaan yang berkelanjutan, termasuk perlindungan lingkungan dan pelibatan masyarakat lokal dalam pengelolaannya.

Kedua, pemasaran pariwisata

Perda menempatkan pemasaran sebagai bagian penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Upaya pemasaran tidak hanya dilakukan melalui promosi, tetapi juga melalui penguatan citra daerah sebagai destinasi unggulan.