“Perlu dilakukan penertiban agar kebermanfaatannya betul-betul dirasakan oleh daerah melalui PAD di sektor tersebut dan juga berdampak langsung kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat,” katanya.

Ia menegaskan Manggarai Barat sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 terkait pengelolaan sektor wisata.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan memperkuat pengawasan serta menutup celah hukum terkait status kapal wisata dan kapal angkutan laut.

“Terhadap persoalan izin kapal wisata ini tentunya kita harus bersama-sama mencari solusinya agar ada ketegasan dari kita semua, sehingga kapal-kapal ini tidak lagi membangkang dan menjadi kapal wisata ilegal di Labuan Bajo,” pungkasnya.**