“Dari total 812 lebih kapal wisata, yang memiliki izin dan berkontribusi terhadap PAD baru 261 lebih kapal. Sedangkan 551 lebih lainnya belum memiliki izin. Tentunya ini berarti tidak ada kontribusi terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Hasanudin.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera ditertibkan karena potensi ekonomi dari wisata bahari Labuan Bajo dinilai sangat besar.

Ia menilai sebagian keuntungan usaha wisata laut justru mengalir keluar daerah karena banyak kapal dimiliki investor dari luar Manggarai Barat.

“Jika terdapat kebocoran daerah, maka uang ini tidak masuk dalam PAD Kabupaten Manggarai Barat, tetapi pendapatan tersebut langsung ke kota-kota besar tanpa masuk ke daerah, karena yang punya kapal-kapal wisata ini banyak juga yang dari luar daerah,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan penataan menyeluruh terhadap operasional kapal wisata. Salah satu usulan yang disampaikan yakni mewajibkan operator kapal wisata membuka kantor cabang di Labuan Bajo agar pengawasan administrasi dan pemungutan pajak lebih mudah dilakukan.