LABUANBAJOVOICE.COM — DPRD Manggarai Barat menyoroti masih rendahnya kepatuhan perizinan kapal wisata yang beroperasi di Labuan Bajo. Dari total 812 kapal wisata yang tercatat beroperasi hingga 13 Mei 2026, baru 261 kapal yang telah mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban terhadap Pemerintah Daerah (Pemda).

Data tersebut diungkap Anggota DPRD Manggarai Barat Fraksi Gerindra, Kanisius Jehabut dalam keterangannya kepada media, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih besarnya tantangan dalam membangun tata kelola wisata bahari yang tertib dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Per tanggal 13 Mei 2026, berdasarkan data yang kami terima dari Pemerintah Daerah dan data kapal wisata yang terdaftar beroperasi di Pelabuhan Labuan Bajo, terdapat 812 kapal wisata,” ujar Kanisius.

Ia merinci, jumlah tersebut terdiri dari 390 kapal phinisi, 229 speedboat, 96 kapal kabin, 65 open deck, serta 32 kapal pesiar atau yacht.

“Dari jumlah tersebut, sudah terdapat 261 kapal wisata yang mengurus perizinan dan menyelesaikan kewajiban kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Kanisius memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha wisata yang dinilai patuh terhadap aturan daerah.

Menurut dia, kepatuhan tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pariwisata yang sehat dan berkeadilan di Manggarai Barat.

“Kami memberikan apresiasi kepada para pelaku usaha yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap aturan daerah. Ini merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pariwisata yang sehat, tertib, dan berkeadilan,” katanya.

Namun di sisi lain, sebanyak 551 kapal wisata disebut belum menyelesaikan kewajiban administrasi maupun perizinan. DPRD meminta Satuan Tugas PAD segera mengambil langkah penertiban secara serius dan konsisten.

“Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu sebagai bentuk penghormatan kepada pelaku usaha yang sudah taat,” tegas politisi Gerindra itu.

Ia menambahkan, DPRD Manggarai Barat akan mendukung penuh langkah Pemerintah Daerah (Pemda) dalam memperkuat pengawasan kapal wisata serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi daerah.

“Pariwisata yang kuat harus dibangun di atas kepastian hukum, ketertiban, dan kontribusi nyata terhadap daerah serta masyarakat,” ujarnya.

Kanisius juga menegaskan, bahwa penataan kapal wisata tidak boleh dipandang semata sebagai penegakan administrasi, melainkan bagian penting menjaga masa depan pariwisata Labuan Bajo.

“Kita ingin pariwisata Labuan Bajo tumbuh sehat dan berkelanjutan. Semua pelaku usaha harus memiliki kesadaran yang sama bahwa kepatuhan terhadap aturan daerah merupakan bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan Manggarai Barat dan kesejahteraan masyarakat lokal,” katanya.

Menurut dia, penataan kapal wisata juga penting untuk menciptakan persaingan usaha yang adil di tengah meningkatnya aktivitas wisata bahari di kawasan Labuan Bajo dan Taman Nasional Komodo.

Sorotan serupa disampaikan Anggota DPRD Manggarai Barat sekaligus Ketua DPD Partai Perindo Manggarai Barat, Hasanudin.

Ia menilai banyaknya kapal wisata yang belum berizin berpotensi menyebabkan kebocoran PAD dari sektor pariwisata bahari.

“Dari total 812 lebih kapal wisata, yang memiliki izin dan berkontribusi terhadap PAD baru 261 lebih kapal. Sedangkan 551 lebih lainnya belum memiliki izin. Tentunya ini berarti tidak ada kontribusi terhadap PAD Kabupaten Manggarai Barat,” tegas Hasanudin.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu segera ditertibkan karena potensi ekonomi dari wisata bahari Labuan Bajo dinilai sangat besar.

Ia menilai sebagian keuntungan usaha wisata laut justru mengalir keluar daerah karena banyak kapal dimiliki investor dari luar Manggarai Barat.

“Jika terdapat kebocoran daerah, maka uang ini tidak masuk dalam PAD Kabupaten Manggarai Barat, tetapi pendapatan tersebut langsung ke kota-kota besar tanpa masuk ke daerah, karena yang punya kapal-kapal wisata ini banyak juga yang dari luar daerah,” ujarnya.

Ia meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan penataan menyeluruh terhadap operasional kapal wisata. Salah satu usulan yang disampaikan yakni mewajibkan operator kapal wisata membuka kantor cabang di Labuan Bajo agar pengawasan administrasi dan pemungutan pajak lebih mudah dilakukan.

“Perlu dilakukan penertiban agar kebermanfaatannya betul-betul dirasakan oleh daerah melalui PAD di sektor tersebut dan juga berdampak langsung kepada kepentingan masyarakat Kabupaten Manggarai Barat,” katanya.

Ia menegaskan Manggarai Barat sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan dan Perda Nomor 6 Tahun 2023 terkait pengelolaan sektor wisata.

Karena itu, ia meminta pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan memperkuat pengawasan serta menutup celah hukum terkait status kapal wisata dan kapal angkutan laut.

“Terhadap persoalan izin kapal wisata ini tentunya kita harus bersama-sama mencari solusinya agar ada ketegasan dari kita semua, sehingga kapal-kapal ini tidak lagi membangkang dan menjadi kapal wisata ilegal di Labuan Bajo,” pungkasnya.**