Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski sempat mengalami kekecewaan, rombongan wisatawan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak tetap melanjutkan perjalanan wisata mereka di Labuan Bajo.

Dengan bantuan koordinasi kepolisian dan otoritas terkait, para wisatawan akhirnya diberangkatkan menuju kawasan Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti KM Gajah Putih.

“Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo,” tuturnya.

Peristiwa ini menjadi alarm bagi industri pariwisata Labuan Bajo yang selama ini mengandalkan kepercayaan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Pengawasan terhadap agen perjalanan wisata dinilai menjadi langkah mendesak untuk menjaga reputasi destinasi super prioritas tersebut di mata dunia.**