Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat resmi menetapkan KA (32), pemilik agen travel “Labuan Bajo Top”, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan mancanegara.
Tersangka yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur itu diduga menggelapkan dana sebesar Rp85,2 juta milik rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura.
“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu,” jelas pihak kepolisian.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu, 9 Mei 2026.
“Pemilik agen travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Minggu, 10 Mei 2026.






Tinggalkan Balasan