LABUANBAJOVOICE.COM – Kasus dugaan penipuan yang dilakukan agen perjalanan wisata “Labuan Bajo Top” terhadap wisatawan asal Malaysia dan Singapura mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, memastikan pemerintah daerah bersama pelaku industri pariwisata akan melakukan evaluasi menyeluruh pasca-peristiwa tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan (Parekrafbud) Manggarai Barat, Petrus Antonius Rasyid, belum memberikan tanggapan saat dimintai tanggapan terkait kasus tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini belum mendapat jawaban. Hingga media ini berusaha untuk menghubungi Wabup Weng untuk mendapatkan komentar atas peristiwa tersebut.

Di tengah sorotan terhadap citra pariwisata Labuan Bajo, Weng Weng, menegaskan bahwa Disparekrafbud bersama Sekretariat Bersama (Setber) Asosiasi Pariwisata Manggarai Barat akan segera menggelar pertemuan membahas berbagai isu aktual sektor pariwisata di daerah itu, termasuk kasus agen travel yang diduga menipu wisatawan.

“Dinas pariwisata (melalui Setber para pelaku pariwisata) akan melakukan pertemuan membahas/membicarakan berbagai hal-hal aktual terkait pariwisata di Mabar,” ujar dr. Weng, Selasa (12/5/2026).

Pertemuan tersebut disebut menjadi langkah awal evaluasi terhadap tata kelola industri wisata, khususnya menyusul kasus dugaan penggelapan dana wisatawan oleh agen travel lokal yang memicu perhatian publik.

Selain itu, dr. Weng juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Manggarai Barat yang bergerak cepat menangani perkara tersebut.

“Apresiasi kepada pihak Polres yang bertindak cepat menangani kasus ini. Harapannya kepada para Travel Agent agar bekerja profesional, transparan sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari,” katanya.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pelaku wisata di Labuan Bajo agar menjaga kepercayaan wisatawan yang datang dari berbagai negara.

“Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi kita khususnya para travel agent. Kewajiban kita bersama untuk menciptakan kondisi yang kondusif, aman, nyaman, tentram dan selamat bagi setiap wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya sanksi administratif terhadap agen perjalanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat masih menunggu proses hukum yang berjalan.

“Sambil menunggu proses hukum yang sedang ditangani, dinas terkait sedang pelajari aturannya. Kita bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan,” tutur dr. Weng.

Ia juga menegaskan bahwa pemulihan citra pariwisata Labuan Bajo merupakan tanggung jawab bersama seluruh pelaku industri wisata, termasuk asosiasi pariwisata dan operator perjalanan.

“Tanggung jawab bersama seluruh pelaku pariwisata untuk ciptakan suasana yang kondusif dan bekerja profesional. Pastikan bahwa tidak boleh terjadi lagi kasus serupa, kasus pelecehan terhadap wisatawan tidak boleh terjadi lagi, dan lain-lain,” katanya.

Weng turut mengingatkan seluruh asosiasi pelaku pariwisata di Labuan Bajo agar aktif melakukan pengawasan internal terhadap para anggotanya.

“Diharapkan masing-masing asosiasi secara berkala melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap seluruh anggotanya,” ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat resmi menetapkan KA (32), pemilik agen travel “Labuan Bajo Top”, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan mancanegara.

Tersangka yang merupakan warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur itu diduga menggelapkan dana sebesar Rp85,2 juta milik rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura.

“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu,” jelas pihak kepolisian.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu, 9 Mei 2026.

“Pemilik agen travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H., Minggu, 10 Mei 2026.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski sempat mengalami kekecewaan, rombongan wisatawan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak tetap melanjutkan perjalanan wisata mereka di Labuan Bajo.

Dengan bantuan koordinasi kepolisian dan otoritas terkait, para wisatawan akhirnya diberangkatkan menuju kawasan Taman Nasional Komodo menggunakan kapal pengganti KM Gajah Putih.

“Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo,” tuturnya.

Peristiwa ini menjadi alarm bagi industri pariwisata Labuan Bajo yang selama ini mengandalkan kepercayaan wisatawan domestik maupun mancanegara.

Pengawasan terhadap agen perjalanan wisata dinilai menjadi langkah mendesak untuk menjaga reputasi destinasi super prioritas tersebut di mata dunia.**