“Tersangka disangkakan pasal tentang penipuan dan terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai dengan regulasi pidana terbaru,” sebutnya.

Meski sempat mengalami gangguan perjalanan, rombongan wisatawan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak akhirnya tetap melanjutkan agenda wisata ke kawasan Taman Nasional Komodo.

Dengan bantuan koordinasi aparat kepolisian dan pihak terkait, mereka diberangkatkan menggunakan kapal pengganti KM Gajah Putih.

“Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo,” tuturnya.

AKP Lufthi juga mengingatkan wisatawan domestik maupun mancanegara agar lebih selektif memilih agen perjalanan wisata dan memastikan legalitas penyedia jasa sebelum melakukan pembayaran.

“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” tegas alumni Akpol 2015 itu.**