Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dana wisatawan telah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi.
“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu,” jelas AKP Lufthi.
Ia menilai tindakan tegas terhadap pelaku penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan wisatawan terhadap sektor pariwisata Labuan Bajo yang selama ini menjadi salah satu destinasi unggulan Indonesia.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata kita. Setelah melalui proses mediasi yang gagal dan laporan resmi dari korban, pelaku langsung kami amankan,” ungkap AKP Lufthi.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” ucapnya.
KA dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V.






Tinggalkan Balasan