Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula ketika korban berinisial SS (34), seorang pekerja swasta asal Malaysia, melakukan pemesanan paket wisata premium untuk rombongannya sejak Maret hingga Mei 2026 melalui agen milik tersangka.

Paket tersebut mencakup perjalanan wisata menggunakan kapal MY MOON selama empat hari tiga malam, akomodasi hotel, hingga biaya masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo.

Namun, saat rombongan tiba di Bandara Internasional Komodo pada Kamis, 7 Mei 2026, mereka tidak mendapatkan fasilitas sesuai kesepakatan.

Alih-alih menginap di Hotel Flamingo Avia yang telah dibayar, wisatawan justru diarahkan ke hotel lain. Pada saat bersamaan, pihak operator kapal disebut belum menerima pembayaran dari agen perjalanan tersebut.

“Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan,” ungkapnya.

Unit Wisata Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pihak agen perjalanan pada Kamis malam. Namun proses itu tidak menghasilkan kesepakatan sehingga polisi langsung mengamankan KA.