LABUANBAJOVOICE.COM — Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan wisata “Labuan Bajo Top” berinisial KA (32) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan mancanegara senilai Rp85,2 juta.

Kasus ini kembali menjadi sorotan karena dinilai mencoreng citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.

KA, warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Manggarai Barat sejak Sabtu, 9 Mei 2026.

Penahanan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura yang merasa dirugikan.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka setelah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Pemilik agen travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin,” ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Minggu, 10 Mei 2026.

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula ketika korban berinisial SS (34), seorang pekerja swasta asal Malaysia, melakukan pemesanan paket wisata premium untuk rombongannya sejak Maret hingga Mei 2026 melalui agen milik tersangka.

Paket tersebut mencakup perjalanan wisata menggunakan kapal MY MOON selama empat hari tiga malam, akomodasi hotel, hingga biaya masuk ke kawasan Taman Nasional Komodo.

Namun, saat rombongan tiba di Bandara Internasional Komodo pada Kamis, 7 Mei 2026, mereka tidak mendapatkan fasilitas sesuai kesepakatan.

Alih-alih menginap di Hotel Flamingo Avia yang telah dibayar, wisatawan justru diarahkan ke hotel lain. Pada saat bersamaan, pihak operator kapal disebut belum menerima pembayaran dari agen perjalanan tersebut.

“Korban sudah bayar lunas untuk hotel yang diinginkan, tapi sesampainya di sini korban justru dibawa ke hotel yang tidak sesuai kesepakatan. Terlapor juga sangat sulit dihubungi saat korban butuh kejelasan,” ungkapnya.

Unit Wisata Sat Pam Obvit Polres Manggarai Barat sempat memfasilitasi mediasi antara korban dan pihak agen perjalanan pada Kamis malam. Namun proses itu tidak menghasilkan kesepakatan sehingga polisi langsung mengamankan KA.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dana wisatawan telah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi.

“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu,” jelas AKP Lufthi.

Ia menilai tindakan tegas terhadap pelaku penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan wisatawan terhadap sektor pariwisata Labuan Bajo yang selama ini menjadi salah satu destinasi unggulan Indonesia.

“Kami tidak memberikan toleransi terhadap oknum yang merusak citra pariwisata kita. Setelah melalui proses mediasi yang gagal dan laporan resmi dari korban, pelaku langsung kami amankan,” ungkap AKP Lufthi.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Fokus kami saat ini adalah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar korban segera mendapatkan keadilan,” ucapnya.

KA dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan. Polisi menyebut tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V.

“Tersangka disangkakan pasal tentang penipuan dan terancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V sesuai dengan regulasi pidana terbaru,” sebutnya.

Meski sempat mengalami gangguan perjalanan, rombongan wisatawan yang terdiri dari delapan orang dewasa dan dua anak-anak akhirnya tetap melanjutkan agenda wisata ke kawasan Taman Nasional Komodo.

Dengan bantuan koordinasi aparat kepolisian dan pihak terkait, mereka diberangkatkan menggunakan kapal pengganti KM Gajah Putih.

“Meski sempat mengalami kendala, korban dan rombongannya tetap melanjutkan wisata ke kawasan TNK dengan kapal pengganti demi menikmati sisa liburan di Labuan Bajo,” tuturnya.

AKP Lufthi juga mengingatkan wisatawan domestik maupun mancanegara agar lebih selektif memilih agen perjalanan wisata dan memastikan legalitas penyedia jasa sebelum melakukan pembayaran.

“Wisatawan diimbau untuk waspada dalam memilih agen perjalanan. Verifikasi kredibilitas penyedia jasa Anda melalui jalur resmi atau asosiasi terdaftar untuk menghindari risiko penipuan,” tegas alumni Akpol 2015 itu.**