LABUANBAJOVOICE.COM — Kepolisian Resor Manggarai Barat menetapkan pemilik agen perjalanan wisata “Labuan Bajo Top” berinisial KA (32) sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan mancanegara senilai Rp85,2 juta.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena dinilai mencoreng citra Labuan Bajo sebagai destinasi pariwisata super prioritas nasional.
KA, warga Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Manggarai Barat sejak Sabtu, 9 Mei 2026.
Penahanan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura yang merasa dirugikan.
Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan penyidik telah menetapkan KA sebagai tersangka setelah menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Pemilik agen travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin,” ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Minggu, 10 Mei 2026.






Tinggalkan Balasan