LABUANBAJOVOICE.COM — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat merespons keluhan nelayan kecil di Pulau Seraya Kecil terkait aktivitas kapal penangkap ikan menggunakan pukat cincin atau parengge yang diduga masuk ke wilayah tangkap tradisional nelayan lokal di perairan Labuan Bajo.
Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Barat, dr. Yulianus Weng, memastikan pemerintah akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan melalui dinas teknis terkait guna memastikan kondisi sebenarnya di wilayah perairan Seraya.
“Dinas terkait cross cek ke lapangan,” ujar Weng singkat kepada wartawan, Kamis sore, 14 Mei 2026.
Langkah itu menyusul keluhan yang disampaikan Ali Imran, nelayan asal Pulau Seraya Kecil, Kecamatan Komodo, yang mengaku aktivitas kapal pukat cincin mulai mengganggu ruang tangkap nelayan tradisional seperti nelayan bagan dan pemancing kombong.
“Kami nelayan kecil bertanya, apa parengge/pukat cincin itu punya izin resmi dari pusat? Kalau betul pasti mereka punya batas-batas untuk operasi penangkapan. Tapi ini kayaknya mereka sudah melampaui batas operasional. Mereka sudah masuk dalam kawasan nelayan kecil seperti nelayan kapal bagan atau pun nelayan mancing kombong,” kata Ali.






Tinggalkan Balasan