Menurutnya, modus pengiriman menggunakan kendaraan logistik dan ekspedisi umum kerap dipilih pelaku karena dianggap lebih aman dan tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun, tambah dia, pengawasan terpadu yang dilakukan aparat gabungan mulai mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Kasat Polairud Polres Manggarai Barat IPTU Leonardo Marpaung mengatakan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik satwa maupun jaringan distribusi yang terlibat.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap pihak pengirim, penerima, dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar lintas daerah. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, pihak BBKSDA NTT menilai perdagangan burung liar secara ilegal dapat mempercepat penurunan populasi satwa lokal di habitat aslinya.

Pengambilan satwa dari alam secara besar-besaran juga berpotensi mengganggu keseimbangan rantai ekologi di kawasan NTT.

Koordinator Resort BBKSDA NTT Wilayah Labuan Bajo, Udin, mengatakan banyak spesies burung lokal memiliki fungsi ekologis penting seperti penyebaran biji tanaman dan pengendalian hama alami.