LABUANBAJOVOICE.COM — Enam Kelompok Tani Hutan (KTH) perempuan di Pulau Flores akhirnya memperoleh pengakuan resmi negara untuk mengelola kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial (PS).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menteri Kehutanan pada 21 April 2026, bertepatan dengan peringatan Hari Kartini.
Momentum ini menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya sejak percepatan program Perhutanan Sosial nasional dimulai pada 2014, izin pengelolaan hutan di Nusa Tenggara Timur (NTT) diberikan secara khusus kepada kelompok perempuan.
Total luas wilayah kelola yang diberikan mencapai 648,65 hektare, tersebar di Kabupaten Sikka, Manggarai, Manggarai Barat, dan Manggarai Timur.
Enam KTH tersebut beranggotakan 335 orang, dengan dominasi perempuan sebanyak 310 orang atau 92,5 persen.
Ketua Yayasan Bambu Lingkungan Lestari (YBLL), Monica Tanuhandaru, menyebut keputusan ini sebagai peristiwa bersejarah sekaligus bentuk nyata pengakuan negara terhadap peran perempuan dalam menjaga hutan.






Tinggalkan Balasan