Kepala Program YBLL, Nurul Firmansyah, menjelaskan bahwa pihaknya berperan aktif dalam mendampingi kelompok perempuan sejak tahap pengajuan hingga verifikasi lapangan.

“YBLL membantu mendampingi KTH Perempuan dalam mengajukan permohonan PS dan penyusunan Rencana Kerja Perhutanan Sosial. Kami juga memfasilitasi tim verifikasi lapangan Kemenhut untuk pengecekan lapangan. Semua Koordinator Kabupaten dan Fasilitator Desa YBLL kami libatkan dalam proses ini,” ujarnya.

Di tingkat lokal, dampak penerbitan SK ini dirasakan langsung oleh para petani perempuan. Koordinator Kabupaten Sikka, Yuyun Darti Baetal, mengatakan bahwa kepastian hukum tersebut menghapus kekhawatiran lama terkait stigma perambah hutan.

“Selama ini masih ada kekhawatiran bahwa mereka akan dicap negatif sebagai perambah hutan. Terbitnya SK ini memberi perlindungan hukum bagi mereka,” ujarnya.

Selain perlindungan hukum, akses legal terhadap hutan juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengembangan produk hasil hutan bukan kayu.