Selain berpotensi menyebabkan kematian satwa selama perjalanan laut yang panjang, pengiriman itu juga diduga kuat melanggar ketentuan perundang-undangan karena tidak dilengkapi dokumen resmi karantina dan izin pengangkutan satwa liar.

Aparat menduga praktik tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Triya Yudha menegaskan penggagalan penyelundupan satwa liar tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga keamanan wilayah laut sekaligus melindungi kekayaan hayati Indonesia dari praktik perdagangan ilegal.

“Kodaeral VII berkomitmen penuh untuk memperkuat sinergitas antar-instansi guna menutup celah jalur penyelundupan ilegal di wilayah kerja kami. Perlindungan terhadap kekayaan hayati adalah prioritas nasional dan kami tidak akan memberi ruang bagi praktik illegal wildlife trade yang merusak ekosistem endemik NTT,” tegasnya.

Ia menyebut wilayah perairan Nusa Tenggara Timur selama ini menjadi salah satu titik rawan penyelundupan satwa karena memiliki banyak jalur laut antarpulau yang sulit diawasi secara menyeluruh.