Sebelumnya, Satreskrim Polres Manggarai Barat resmi menetapkan KA (32), pemilik agen perjalanan “Labuan Bajo Top”, sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana wisatawan mancanegara.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan, tersangka diduga menggelapkan dana sebesar Rp85,2 juta milik rombongan wisatawan asal Malaysia dan Singapura.
“Seluruh dana sebesar Rp 85,2 juta telah habis digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, yang mengakibatkan tertunggaknya pembayaran biaya operasional kapal serta akomodasi hotel bagi para tamu,” jelasnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/63/V/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tersangka kini ditahan di Rutan Polres Manggarai Barat sejak Sabtu (9/5/2026).
“Pemilik agen travel telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan oleh penyidik sejak kemarin,” ujar AKP Lufthi Darmawan Aditya dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan penggelapan.






Tinggalkan Balasan