“Selain itu, kami juga menduga adanya keterlibatan pihak luar dari luar desa—seperti warga asal Kabupaten Manggarai, Pulau Boleng, dan Pulau Medang—saat bentrokan terjadi pada 29 Juli lalu,” urainya.

Sementara itu, Ketua LSM ILMU Donisius Parera meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.

“Kami menerima imbauan Kamtibmas dan menjamin wilayah Mbehal tetap kondusif. Namun, kami memohon agar proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Mabar dilaksanakan secara profesional, obyektif, dan akuntabel,” katanya.

“Kami juga berharap rencana mediasi bersama Pemda Mabar nantinya benar-benar melahirkan keputusan konkret, bukan sekadar formalitas,” pinta Donisius.

Merespons berbagai masukan tersebut, Kapolres menegaskan kebijakan status quo terhadap kawasan sengketa.

“Selama proses hukum dan mediasi berjalan, kami menetapkan kawasan sengketa Lengkong Warang dalam status status quo,” tegas Kapolres Mabar.

“Kedua belah pihak, baik warga Mbehal maupun Rareng, dilarang keras melakukan aktivitas atau pergerakan fisik apa pun di lokasi sengketa tersebut demi mengantisipasi gesekan. Kami pastikan proses hukum terkait insiden bentrokan akan ditangani secara profesional dan transparan,” ujarnya.