Kanisius menegaskan kepatuhan terhadap kewajiban daerah tidak hanya menyangkut urusan administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama menjaga keberlanjutan destinasi wisata premium tersebut.
“Ini adalah langkah positif untuk membangun pariwisata Labuan Bajo yang sehat, tertib, dan berkeadilan. Kepatuhan terhadap kewajiban daerah bukan semata-mata soal pajak dan retribusi, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan daerah, pelayanan publik, kebersihan lingkungan, serta keberlanjutan sektor pariwisata itu sendiri,” katanya.
Dalam proses penertiban kapal wisata, DPRD meminta pemerintah daerah tetap mengedepankan pendekatan persuasif namun tidak mengabaikan aspek penegakan aturan.
Kanisius menegaskan pemerintah daerah dan DPRD tidak anti terhadap investasi maupun pelaku usaha wisata.
Namun, ia menilai seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum agar tercipta keadilan bagi seluruh pelaku usaha yang selama ini telah patuh membayar kewajiban daerah.
“Kami berharap langkah ini menjadi contoh baik bagi pelaku usaha lainnya. Pemerintah daerah bersama DPRD pada prinsipnya tidak anti investasi dan tidak anti pelaku usaha. Yang kita dorong adalah terciptanya kepastian hukum, keadilan, dan tanggung jawab bersama dalam membangun Manggarai Barat,” ujarnya.






Tinggalkan Balasan